1.600 Warga Telah Melapor ke Posko Relawan Ahok karena Tidak Bisa Mencoblos

Berita Trend Masa Kini.com – Relawan pasangan pada Pilgub DKI, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat membuka posko pelaporan bagi warga yang tidak bisa mencoblos di hari pemilihan lalu. Sudah ada kurang lebih 1.600 orang yang datang melapor.

Lokasi pengaduan ada di beberapa tempat posko pemenangan Ahok-Djarot. Seperti di Rumah Lembang dan Rumah Borobudur. Pengaduan tak hanya tentang warga yang tidak bisa mencoblos, namun relawan Ahok-Djarot juga menerima berbagai hal bentuk laporan kecurangan yang terjadi pada Pilgub DKI yang lalu.

Hari ini merupakan hari terakhir sejak posko pengaduan dibuka mulai dari tanggal 16 Februari lalu. Jumlah pengaduan yang diterima oleh relawan mencapai 1.600 laporan.

Baca juga : Ahok Menyerahkan Strategi Putaran Kedua Pilgub DKI ke Timses

“Kalau untuk saat ini posko kita di sini sudah ada sekitar 1.600 dari tanggal 16 Februari 2017,” ucap Tim hukum dan advokasi Badja (Basuki-Djarot) Martin Pasaribu di Rumah Borobudur, Jalan Borobudur nomor 18, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Pantauan di lokasi, masih terlihat ada sejumlah warga berdatangan untuk melaporkan aduan kepada posko relawan Ahok-Djarot. Menurut Martin, jumlah aduan tersebut belum termasuk aduan dari masyarakat yang melapor ke partai-partai pengusungnya.

“Ini merupakan dari beberapa partai pendukung juga membuat laporan pengaduan juga. Sampai saat ini kan kita belum ada melakukan pertemuan. Nanti akan kita atur (hitung total jumlahnya berapa),” imbuhnya.

Ada berbagai jenis laporan yang diajukan oleh masyarakat. Mulai dari warga yang pada Pilpres 2014 merupakan pemilih namun pada Pilgub DKI 2017 tidak masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga tidak bisa ikut mencoblos karena kertas suara habis.

“Mereka sudah memasuki dalam lingkaran TPS, kertas suara habis. Terus ada juga, kertas suara habis tapi bisa pindah TPS yang masih dalam lingkup satu RW, surat edaran KPUD itu memperbolehkan, tapi mereka juga ditolak,” terang Martin.

Salah seorang warga yang datang ke Posko Pengaduan di Rumah Borobudur, Lukman Yusuf, mengaku tidak bisa memilih dikarenakan tidak memiliki surat keterangan (suket). Padahal dia sudah berusaha untuk mengurusnya sejak jauh-jauh hari sebelum pencoblosan.

“Kata RT harus meminta surat keterangan di Kelurahan. Sampai di kelurahan saya dibolak-balik oleh KPU, Kelurahan, sama bagian administrasi kelurahan, akhirnya saya juga nggak dapet,” ungkap Lukman di lokasi yang sama.

Warga Jembatan Lima, Jakarta Barat ini saat hari pemilihan lalu tetap mencoba untuk datang ke TPS. Lukman sudah datang sejak pukul 10.00 WIB meskipun dia mengetahui bahwa tidak memiliki surat C6, mereka hanya bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB.

Tetap saja Lukman tidak bisa memilih karena tidak mempunyai suket. Dia bertekad pada putaran kedua untuk bisa melakukan pencoblosan untuk menyalurkan hak suaranya.

“Tapi dikarenakan saya nggak dapat surat keterangan, ya sudah saya akhirnya gagal untuk memilih. Cuma ini putaran kedua saya harus bisa mengurus surat keterangan,” tegasnya.

Lukman mengaku terbantu dengan adanya posko pengaduan relawan Ahok-Djarot itu. Nantinya ia akan diminta untuk menjadi saksi saat relawan Ba-Dja pada saat mengurus soal kecurangan-kecurangan di Pilgub DKI kepada pihak yang berwenang.

“Jadi si RT yang datang ke rumah saya, dia tidak menjelaskan kenapa tidak ada surat keterangan ketika saya nggak punya e-KTP, dia diemin. Saya merupakan orang kantoran, banyak keluar kota, sibuk. Jadi saya tidak mempunyai surat keterangan waktu itu akhirnya saya nggak bisa ikut menyoblos,” imbuh Lukman.

By admin

RSS
Follow by Email